Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir Grid.ID - Gaga Muhammad telah menjadi terdakwa atas kasus kecelakaan Laura Anna.Laura Anna mengambil jalur hukum karena Gaga Muhammad tidak bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.Mantan kekasih Laura itu juga telah menjalani 3 kali sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.Jaksa Penuntut Umum, Handri Dwi Z membeberkan kronologis kecelakaan tersebut.Saat itu Laura dan Gaga mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi pada Desember 2019 lalu. Mobil tersebut dikemudikan oleh Gaga."Awalnya, Gaung dan Laura pacaran. Malamnya sebelum kejadian mereka makan-makan. Pada pukul 4.30 WIB (mereka) pulang lewat tol," ujar Handri saat Grid.ID temui di PN Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).Dalam keterangan Laura di persidangan, saat pulang, dia bersama Gaga dalam keadaan mabuk. “Diakui bawa sedang dalam pengaruh alkohol. Kemarin juga diakui sama Laura di ruang sidang,” kata Handri.
Baca Juga: Bantah Tidak Bertanggung Jawab Usai Kecelakaan, Gaga Muhammad Disebut Berencana Nikahi Laura Anna
Dalam kecelakaan itu, Handri mengatakan, Laura maupun Gaga menggunakan seat belt."Seat belt tetap dipakai makanya kemarin ada bekas luka," imbuh Handri.Namun pada saat kecelakaan itu terjadi, Handri mengatakan, Laura dalam kondisi tidur.Laura sadar ketika sudah berada di rumah sakit.“Ketika kecelakaan terjadi, Laura dalam posisi tidur. Dia tahu-tahu sadar di rumah sakit. Tahu-tahu (tubuhnya) digerakkan sudah sakit. Gaung luka-luka ringan," ungkapnya.
Akibatnya Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan hingga saat ini. Kemudian Laura pun melaporkan Gaga ke polisi. Dan kini Gaga ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Timur.Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
Baca Juga: Kecelakaan Sampai Bikin Pacar Lumpuh, Gaga Muhammad Resmi Ditahan!
(*)