Find Us On Social Media :

Resmi Jadi Terdakwa, Jaksa Sebut Gaga Muhammad Lakukan Kelalaian dalam Berkendara

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 10 Desember 2021 | 11:59 WIB

Dalam pantauan Grid.ID, Gaga Muhammad atau Gaung Sabda Alam Muhammad sebagai terdakwa pun dihadirkan dalam sidang tersebut secara virtual.

Adapun alasan JPU menahan Gaga lantaran ada unsur kelalaian dalam mengemudi hingga mengakibatkan Laura lumpuh."Kalau pertimbangan kami akibat yang ditimbulkan kelalaian dia jadi korban lumpuh."

"Kemudian juga tidak ada perdamaian, itulah alasan kami melakukan penahanan," kata Handri.Atas kejadian tersebut Gaga didakwa pasal 310 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta."Iya (pasal) kelalaian berkendara," pungkas Handri.

Baca Juga: Sidang Kasus Kecelakaan Laura Anna Akan Kembali Digelar Selasa Depan, Jaksa Penuntut Umum Siapkan 5 Saksi

(*)