Find Us On Social Media :

Resmi Jadi Terdakwa, Jaksa Sebut Gaga Muhammad Lakukan Kelalaian dalam Berkendara

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 10 Desember 2021 | 11:59 WIB

Dalam pantauan Grid.ID, Gaga Muhammad atau Gaung Sabda Alam Muhammad sebagai terdakwa pun dihadirkan dalam sidang tersebut secara virtual.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir Grid.ID - Gaga Muhammad kini ditahan di Polres Mertro Jakarta Timur lantaran kasus kecelakaan Laura Anna.Gaga pun disebut jadi penyebab kelumpuhan Laura Anna.Jaksa Penuntut Umum, Handri Dwi Z mengatakan Gaga telah ditahan pada 2 November 2021 lalu."Kita tahan di Satlantas Polres Metro Jakarta Timur di tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan."

"Di kita (jaksa) lakukan penahanan," ujar Handri saat Grid.ID temui PN Jakarta Timur, Kamis (10/21/2021).

Baca Juga: Bantah Tidak Bertanggung Jawab Usai Kecelakaan, Gaga Muhammad Disebut Berencana Nikahi Laura Anna

Adapun alasan JPU menahan Gaga lantaran ada unsur kelalaian dalam mengemudi hingga mengakibatkan Laura lumpuh."Kalau pertimbangan kami akibat yang ditimbulkan kelalaian dia jadi korban lumpuh."

"Kemudian juga tidak ada perdamaian, itulah alasan kami melakukan penahanan," kata Handri.Atas kejadian tersebut Gaga didakwa pasal 310 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta."Iya (pasal) kelalaian berkendara," pungkas Handri.

Baca Juga: Sidang Kasus Kecelakaan Laura Anna Akan Kembali Digelar Selasa Depan, Jaksa Penuntut Umum Siapkan 5 Saksi

(*)