Pemberlakuan KTR di Kota Bandung berdasarkan Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sahkan pada Mei 2021.
Kawasan tanpa rokok di Kota Bandung diresmikan Wali Kota Bandung Oded M Danial di Jalan Braga bersamaan dengan Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 57, Senin (15/11/2021). Jika ketahuan melanggar, terancam sanksi Rp 500 ribu. Oded M Danial berharap warga Kota Bandung atau wisatawan agar mematuhi aturan yang yang ada. Kawasan Jalan Braga hingga Alun-alun Bandung ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
"Pelanggar merokok di kawasan KTR, pasti kena sanksi. Penjualan rokok di KTR juga akan dibatasi, dan bagi yang melanggar ada sanksi sampai denda Rp 500 ribu," ujarnya.
Di kawasan Alun-alun Bandung hingga Jalan Braga sendiri banyak ditemukan kios hingga minimarket yang menjual rokok.
Menurut Oded M Danial, berlakunya KTR di Kota Bandung bisa mengedukasi dan mengingatkan warga Kota Bandung tentang bahaya rokok.