Grid.ID - Wali Kota Bandung, Oded M Danial, meninggal dunia, Jumat (10/11/2021).
Mang Oded, sapaan akrabnya, meninggal dunia saat akan naik mimbar menjadi khatib salat Jumat di Masjid Mujahidin, Jalan Sancang, Kota Bandung.
Oded sempat segera dibawa ke rumah sakit, tapi tidak terselamatkan.
Dikutip dari ribunjabar.id, Oded M Danial dipanggil untuk menjadi imam khatib salat Jumat, akan tetapi baru beberapa langkah menuju mimbar dia terjatuh.
Oded lalu dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Kota Bandung, tapi sudah meninggal dunia.
Jenazah Oded kini masih berada di Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung.
Padahal, Wali Kota Bandung itu baru merayakan ulang tahun ke-60 pada 15 November lalu.
Kala itu, tak ada tiup lilin apalagi nyanyi di perayaan ulang tahun Wali Kota Bandung Oded M Danial, Senin (15/11).
Mang Oded hanya membuat tumpeng, termasuk makan tumpeng dengan wartawan yang biasa meliput di Pemkot Bandung.
"Mang Oded lahir sebenarnya tahun 1961 bersyukur tapi di ijazah tertulis 1962 " ujarnya di Pendopo.
Oded berharap di usianya menginjak 60 tahun diberi kesehatan dan keberkahan memimpin Bandung.
"Mang Oded minta doa nya agar selamat dan tetap harmonis memimpin Bandung dua tahun lagi bersama wakil wali kota dan Sekda," ujar Oded M Danial.
Oded belum ada rencana melanjutkan karier politiknya, jika sudah selesai menjadi Wali Kota Bandung.
"Mang Oded hanya sebagai busur panah, jadi nantinya mau ke DPR RI, atau melanjutkan di eksekutif tergantung partai yang menentukan," ujarnya.
Pada hari ulang tahunnya, Oded M Danial meresmikan pemberlakuan kawasan tanpa rokok (KTR) di Jalan Braga. Soal rokok ini, Mang Oded berkisah bahwa dia dulu sempat jadi perokok berat.
"Mang Oded juga dulu perokok berat, sehari bisa sampai 2 bungkus setengah. Setelah menyadari itu (bahaya merokok), saya berhenti,"ucap dia.
Pemkot Bandung memberlakukan KTR di empat titik. Salah satunya di kawasan Jalan Braga hingga Alun-alun Bandung.
Pemberlakuan KTR di Kota Bandung berdasarkan Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sahkan pada Mei 2021.
Kawasan tanpa rokok di Kota Bandung diresmikan Wali Kota Bandung Oded M Danial di Jalan Braga bersamaan dengan Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 57, Senin (15/11/2021). Jika ketahuan melanggar, terancam sanksi Rp 500 ribu. Oded M Danial berharap warga Kota Bandung atau wisatawan agar mematuhi aturan yang yang ada. Kawasan Jalan Braga hingga Alun-alun Bandung ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
"Pelanggar merokok di kawasan KTR, pasti kena sanksi. Penjualan rokok di KTR juga akan dibatasi, dan bagi yang melanggar ada sanksi sampai denda Rp 500 ribu," ujarnya.
Di kawasan Alun-alun Bandung hingga Jalan Braga sendiri banyak ditemukan kios hingga minimarket yang menjual rokok.
Menurut Oded M Danial, berlakunya KTR di Kota Bandung bisa mengedukasi dan mengingatkan warga Kota Bandung tentang bahaya rokok.