Find Us On Social Media :

Irit Bicara, Rachel Vennya dan Kekasihnya Salim Nauderer Tiba di Pengadilan Negeri Tangerang

By Anggita Nasution, Jumat, 10 Desember 2021 | 14:31 WIB

Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida jalani sidang perdana terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita NasutionGrid.ID - Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida jalani sidang perdana terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).Didampingi sang ibu, Viens Tasman, Rachel Vennya dan dua tersangka lainnya tiba di Pengadilan Negeri Tangerang pada pukul 13.25 WIB.Disidang perdana ini, Rachel Vennya menggunakan blouse putih dan celana hitam. Sedangkan Salim Nauderer menggunakan jas berwarna navy.Saat tiba, baik Rachel Vennya, Salim Nauderer maupun sang ibu memilih untuk bungkam.Bahkan saat ditanya mengenai persoalan persidangan ketiganya pun memilih diam.Saat memasuki ruang persidangan, ketiga memilih duduk dan tidak berbicara.Terlihat dari pandangan mata tim Grid.ID, bahwa Rachel Vennya tampak gugup dan terus menggenggam tangan ibunya.

Baca Juga: Mulai Aktif di Instagram Lagi Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rachel Vennya Kedapatan Sarapan Roti Tawar dengan Mentega dan Gula, Walau Enak Ternyata Kombinasi Ini Membahayakan!

Dilain sisi, sahabat sesama selebgram juga ikut hadir ke persidangan sebagai saksi.Di antara mereka ialah, Vicky Alaydrus, Vijhay, Chelsea Veronia dan lain-lain. Selain menjadi saksi mereka juga memberikan dukungan, di antara dari mereka juga menjadi saksi dalam persidangan itu. Sidang tersebut diajukan dengan perkara cepat. Sehingga proses persidangan bisa saja diputus di hari yang sama. Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan adanya dua oknum anggota TNI yang membantu Rachel. Kabur dari kewajiban karantina di hotel. Keduanya Oknum TNI itu berinisial FS dan IG.Atas kasus tersebut, Rachel dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Pamornya Redup Usai Berstatus Tersangka, Rachel Vennya Malah Kepergok Nongol di Acara Ini hingga Diberondong Komentar Netizen, Berharap Dipenjara?

(*)