Find Us On Social Media :

Kasus Video Syur 19 Detik Sempat Terhenti, Gisella Anastasia Was-Was Kembali Jalani Pemeriksaan Tambahan

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 10 Desember 2021 | 15:50 WIB

Gisella Anastasia kembali menyambangi Polda Metro Jaya pada Jumat (10/12/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Gisella Anastasia datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan berita acara terkait kasus video syur 19 detik.

Didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Gisella mengaku was-was ketika dipanggil oleh penyidik untuk memberi keterangan video asusila bersama Michael Yukinobu Defretes.

Mengingat proses hukum atas kasus mantan istri Gading Marten ini cukup lama terhenti.

"Ya cuma agak yang, 'Oh, oke. Mulai lagi'. Oh pasti pasti ada khawatirnya. 'Oke tambahan apalagi nih'. Kan membuka memori lagi. Semuanya itu kan butuh energi," ujar Gisel saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Jumat (10/12/2021).

Meski begitu, Gisel mengaku dirinya tetap kooperatif menjalani proses hukum.

Ia pun akan terus memenuhi panggilan penyidik agar kasusnya pun cepat selesai.

"Kan memang masih berjalan, jadi ya berusaha melakukan yang terbaik saja. Jadi ya tetap kerja, ngurus Gempi, atur waktu semampunya sambil proses ini juga. Kan nggak mungkin cuma berdiam diri," jelas Gisel.

Baca Juga: Kasus Video 19 Detik Digubris Kembali, Gisella Anastasia Dicecar 12 Pertanyaan oleh Penyidik

Di tengah kasusnya ini, Gisel juga bersyukur karena orang di sekitarnya masih tetap mendukungnya hingga saat ini.

"Bersyukur sampai saat ini, dari keluarga, sahabat, semua luar biasa dukung aku. Selalu mendoakan dan kasih lingkungan yang nyaman buat aku," pungkasnya.

Seperti diketahui, Gisella Anastasia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur bersama rekannya, Michael Yokinobu Defretes.

Tak ditahan usai menjalani pemeriksaan, Gisel dan Nobu hanya diwajibkan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Proses hukum masih berlanjut, keduanya yang dijerat UU Pornografi terancam 6 bulan sampai 12 tahun penjara.

 

(*)