Nafkah iddah wajib diberikan ketika suami yang melakukan talak kepada istrinya.
“Nafkah Id'dah Rp10 juta,” sambung dia.
Sementara nafkah untuk anak, Mustofa tidak memberikan nominal secara jelas.
“Biaya anak saya lupa berapa. Intinya sih seperti itu,” tandasnya.
(*)