Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Laura Anna, seorang penggiat media sosial yang lumpuh karena kecelakaan mobil yang dikemudikan mantan pacarnya, Gaga Muhammad, masih jadi perbincangan panas warganet.
Kecelakaan yang terjadi di tahun 2019 itu membuat kaki Laura Anna lumpuh sehingga memaksanya menggunakan kursi roda.
Setelah bertahun-tahun menunggu iktikad baik serta tanggung jawab dari Gaga Muhammad, Laura Anna akhirnya memutuskan untuk membawa kasus tersebut ke meja hijau.
Ya, Gaga Muhammad dituding tak bertanggung jawab atas apa yang diperbuatnya sehingga membuat Laura harus menerima kondisi tubuh yang tak normal di usianya yang masih sangat muda.
Kuasa hukum Gaga Muhammad pun menepis semua tudingan tersebut.
Ia menyebut bahwa sang klien dan ibundanya sering mengunjungi Laura.
Ibundanya bahkan beberapa kali sempat membawa terapis dari luar Jakarta untuk menyembuhkan kondisi Laura.
"Ibunya Gaga lebih dari 10 kali datang, sempat tiga kali membawa tukang terapi," kata Fahmi, dikutip dari Youtube Hitz Infotainment, Jumat (10/12/2021).
Fahmi juga menyebut bahwa Gaga dan Laura telah berencana untuk menikah.
Hal tersebut berawal saat Laura meminta Gaga untuk menikahinya, dan langsung disetujui.
Namun, tak lama setelah keputusan tersebut, pihak Laura justru membawa kasus ini ke ranah hukum sehingga rencana pernikahan mereka pun batal karena Gaga telah mendekam di balik jeruji besi.
"Dia bilang Gaga harus kawinin, iya tapi setelah kejadian dia dipanggil polisi dan diproses lebih lanjut."
"Apalagi yang harus dibicarakan, apa yang mau dikawinkan kalau orangnya ada di penjara," tutur Fahmi.
Fahmi pun tak dapat menjawab lebih banyak soal kelanjutan rencana pernikahan tersebut jika Gaga telah keluar dari penjara.
Ia akan menyerahkan sepenuhnya kepada sang klien dan tentunya kepada Laura.
"Setelahnya nanti kita lihat, menikah karena tanggung jawab dan rasa cinta."
"Kalau itu kan urusan batin, saya jangan ditanya batiniah lah," tandas Fahmi.
Melansir Kompas.com, pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad itu terancam 5 tahun penjara setelah dijerat dengan pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sejak 2 November 2021, Gaga Muhammad telah ditahan di Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.
(*)