Find Us On Social Media :

Tok! Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Pidana dengan Denda 50 Juta

By Anggita Nasution, Jumat, 10 Desember 2021 | 18:57 WIB

Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida jalani sidang perdana terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

"Serta pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantikan pidana kurungan selama satu bulan," tambahnya.

Di sisi lain, untuk oknum petugas bandara yang membantu juga dikenakan hukuman yang sama.

Ovelina Pratiwi divonis dengan hukuman 4 bulan pidana dengan masa percobaan 8 bulan.

 

(*)