"Serta pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantikan pidana kurungan selama satu bulan," tambahnya.
Di sisi lain, untuk oknum petugas bandara yang membantu juga dikenakan hukuman yang sama.
Ovelina Pratiwi divonis dengan hukuman 4 bulan pidana dengan masa percobaan 8 bulan.
(*)