Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Dalam sidang pidana singkat atas kasus kabur karantina yang menjerat selebgram Rachel Vennya, majelis hakim langsung membacakan putusan.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim sepakat dengan tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu memberi hukuman terhadap Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida divonis 4 bulan pidana dengan masa percobaan 8 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan," ucap Hakim ketua.
Dengan demikian, tiga tersangka itu tidak perlu menjalani hukuman.
Kecuali ketiga melakukan kembali pelanggaran hukum.
Selain itu, hakim menuturkan ketiganya juga dijatuhkan denda sebesar Rp 50 Juta untuk masing-masing terdakwa.
"Dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana dengan syarat dalam masa percobaan," tutur Hakim.
Baca Juga: Nekat Melanggar, Rachel Vennya Blak-blakan Ungkap Alasan Kabur dari Karantina di Persidangan
"Serta pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantikan pidana kurungan selama satu bulan," tambahnya.
Di sisi lain, untuk oknum petugas bandara yang membantu juga dikenakan hukuman yang sama.
Ovelina Pratiwi divonis dengan hukuman 4 bulan pidana dengan masa percobaan 8 bulan.
(*)