"Ke 4 tersangka saat ini sudah kita amankan di Polres Enrekang untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar AKBP Andi Sinjaya
Tersangka akan kita kenakan Pasal 81 dan Pasal 82 tentang undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah."
Tahun 2020 kasus pencabulan/setubuh anak ada 6 kasus sedangkan di tahun 2021 ada 15 kasus percabulan/setubuh anak yang di tangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Enrekang
AKBP Andi Sinjaya menambahkan jika terjadi perlakuan kejahatan terhadap perempuan dan anak, supaya segera masyarakat melaporkan kepada pihak berwajib agar segera ditindak lanjuti.
"Polres Enrekang sendiri selalu menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan psikolog untuk melakukan trauma healing bagi Korban tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur," ucapnya.