Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Herry Wirawan, seorang guru di Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung yang memerkosa 12 santriwati mencekoki muridnya dengan pemahaman bahwa guru harus ditaati.
Untuk diketahui bahwa Herry Wirawan telah memperkosa 12 santriwatinya yang masih di bawah umur hingga hamil dengan 8 di antaranya sudah melahirkan.
Pemerkosaan ini telah dilakukan Herry Wirawan sejak tahun 2016 sampai 2021, berlokasi di Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Antapani, Yayasan Tahfidz Madani Komplek Yayasan Margasatwa Cibiru, dan di hotel di Kota Bandung.
Bermodalkan nasihat, Herry Wirawan memperkosa santriwatinya yang masih di bawah umur.
Ia mengatakan bahwa setiap murid harus taat kepada apapun yang telah diperintahkan oleh guru.
"Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru," kata Herry Wirawan di berkas dakwaan, dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/12/2021).
Herry juga diduga tega menggunakan dana yayasan pesantren agar terlihat kaya di depan calon korbannya.
Upaya tersebut pun sukses mengelabui para korban yang akhirnya mau diajak masuk ke hotel.
"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana.
Herry juga mengaku bahwa para santriwati yang dihamilinya kerap mengadu soal anak yang tengah dikandung.
Dengan tipu muslihatnya, Herry pun menebarkan janji manis untuk membesarkan anak tersebut sampai kuliah.
Ia bahkan menjanjikan bahwa anak-anak korban akan dijadikan Polwan dan pengurus pesantren jika sudah besar.
"Biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia mengerti, kita berjuang bersama-sama," kata Herry Wiryawan seperti dikutip di berkas dakwaan jaksa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengaku akan terus mengusut kasus kejahatan kemanusiaan ini agar Herry dapat menerima tuntutan yang setimpal.
"Kami akan pantau terus kasus ini, dan juga mohon bantuan dari rekan-rekan (media) untuk dapat menginformasikan kepada kami, sehingga akan kami lakukan tuntutan semaksimal mungkin terhadap pelaku yang bersangkutan," ungkap Mulyana, dikutip dari TribunWow.com.
Ketua Forum Pesantren Kota Bandung, Aceng Dudung, mengatakan bahwa Herry Wirawan bukanlah seorang pimpinan pesantren melainkan pokja.
"Menurut pengetahuan saya, dia itu sebagai pokja, tapi suka mengaku pimpinan (pondok pesantren). Yang jelas, oknum tersebut sebagai penunggu sekaligus pengelola rumah tahfidz di daerah Antapani. Mengurus santri lebih kurang 30," kata Aceng.