Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.
Hal ini sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.
Namun dengan bantuan oknum anggota TNI, Rachel bisa kabur dari karantina.
Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan.
(*)
Artikel ini telah tayang di laman dengan judul "Rachel Vennya Bayar Rp 40 Juta untuk Kabur dari Karantina"