"Waktu kita kecelakaan yang ngeluarin Laura dari mobil dan bawa dia ke rumah sakit itu saya sendiri, terus di rumah sakit pun saya nggak pulang-pulang, stay di rumah sakit Cibubur dua minggu, RS Mayapada kurang lebih tiga minggu, itu posisinya pun saya sama sekali belum sempat tidur di rumah, masih stay di RS terus," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan 8 Desember 2019 lalu, Laura mengalami kecelakaan mobil di tol Jagorawi pada 8 Desember 2019 lalu. Kejadian itu menyebabkan Laura Anna lumpuh.
Dalam keterangan Laura, mobil itu disetir oleh Gaga Muhammad dalam keadaan mabuk.
Akibatnya, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan pasca kecelakaan hingga saat ini.
Kemudian Laura pun melaporkan Gaga ke polisi.
Dan kini Gaga ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
(*)