Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Gaga Muhammad mengklarifikasi semua tuduhan terkait kecelakaan yang menimpa Laura Anna.
Salah satu tudingan yang diklarifikasi Gaga Muhammad adalah soal penggunaan ATM milik Laura Anna.
Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Gaga mengatakan bahwa penggunaan ATM Laura itu untuk keperluan biaya kamar rumah sakit.
Menurutnya itu pun telah mendapat persetujuan dari Laura.
"Penggunaan ATM Laura ketika di rumah sakit itu digunakan untuk membayar deposit kamar rumah sakit sebanyak kurang lebih Rp 6 juta dan itu atas persetujuan Laura juga," ujar Gaga disampaikan kuasa hukum melalui Whatsapp.
Gaga Muhammad juga mengaku tak akan berani menggunakan ATM tanpa sepengetahuan Laura.
"Saya sendiri yang ngomong ke Laura dan kalau pun Laura tidak membolehkan di hari itu, saya nggak bakal pakai buat deposit rumah sakit," ungkap Gaga Muhammad.
"Karena saat itu butuh buat kamar dan keluarga saya memang lagi nggak megang di hari itu, situasinya memang darurat perlu kamar untuk perawatan RS," imbuhnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa ibunya tidak ikut campur dalam persoalan ini.
"Jadi ibu saya tidak ada urusan sama sekali soal ini, karena saya sendiri yang ngomong ke Laura dan pas dia izinkan, saya sendiri juga yang bayarkan," sambungnya.
Selain itu, Gaga juga mengklarifikasi bahwa dia bertanggung atas kecelakaan yang dialami mantan kekasihnya.
Gaga juga berujar bahwa dia yang membawa Laura ke rumah sakit.
Gaga mengaku merawat Laura sampai satu tahun.
"Saya merawat dan menjaga Laura dengan sepenuh hati dari awal kejadian kecelakaan sampai satu tahun," kata Gaga.
"Waktu kita kecelakaan yang ngeluarin Laura dari mobil dan bawa dia ke rumah sakit itu saya sendiri, terus di rumah sakit pun saya nggak pulang-pulang, stay di rumah sakit Cibubur dua minggu, RS Mayapada kurang lebih tiga minggu, itu posisinya pun saya sama sekali belum sempat tidur di rumah, masih stay di RS terus," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan 8 Desember 2019 lalu, Laura mengalami kecelakaan mobil di tol Jagorawi pada 8 Desember 2019 lalu. Kejadian itu menyebabkan Laura Anna lumpuh.
Dalam keterangan Laura, mobil itu disetir oleh Gaga Muhammad dalam keadaan mabuk.
Akibatnya, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan pasca kecelakaan hingga saat ini.
Kemudian Laura pun melaporkan Gaga ke polisi.
Dan kini Gaga ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
(*)