Find Us On Social Media :

Emosi Gara-gara Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Tanpa Harus Dipenjara, Netizen Bereaksi Keras: Di Mana Letak Keadilan?!

By Anggita Nasution, Sabtu, 11 Desember 2021 | 18:09 WIB

Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida jalani sidang perdana terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

"Serta pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantikan pidana kurungan selama satu bulan," tambahnya.Sayangnya netizen tak setuju dengan keputusan hakim dan JPU. Pasalnya netizen menilai bahwa banyak sekali kesalahan Rachel Vennya, seperti melakukan tindak suap hingga membahayakan keselamatan orang lain karena kabur dari karantina. "Bodo amatlah. Bacanya gregetan. Uda ketebak ending, jadi klo ada info kayak gini skip, biar ga emosi," tutur akun @ameliabimay."Pengadilan yang sangat NAMPAK KETIDAKADILANNYA," komentar akun @wahyuni2843."Buna berhak bayar," tulis akun @yulianizme."Di saat yang lain dengan patuh harus melaksanakan karantina yang berubah dari 5 hari, kemudian jadi 7 hari, dan sekarang 10 hari. Tanpa ada pengecualian dengan alasan-alasan kayak “kangen keluarga”, “kangen anak”… Eh ada mereka yang bisa lolos dari hukum karna kabur karantina. Sungguh adiiiil yah negeri ini hm," ucap akun @nindarst."Semua karena cuma," ujar akun @maulaltf.

Baca Juga: Irit Bicara, Rachel Vennya dan Kekasihnya Salim Nauderer Tiba di Pengadilan Negeri Tangerang

(*)