Paket sabu tersebut diduga akan dijual.
"Harga paketnya itu Rp 400.000 dan ada namanya paket hemat Rp 100.000," tutur.
Pelaku kemudian dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun.
Selanjutnya melansir dari Tribun Jakarta, Adang ternyata juga kerap meminta obat-obatan terlarang pada Jawir.
Selain diduga berperan sebagai bandar, Jawir juga merupakan warga Adang.
Selain itu dari hasil penyelidikan sementara, Adang diketahui sudah dua kali membeli paket sabu dari Jawir.
"Kadang-kadang saudara AlK alias Adang meminta sabu secara gratis untuk dikonsumsi kepada saudara Jawir," kata Erwin.
Jajaran Satresnarkoba Polrestro Jakarta Timur, sekarang juga memburu bandar berinisial EPI yang diketahui memasok sabu kepada Jawir.
(*)