Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Seorang ketua RT di wilayah Jakarta Timur kepergok nyabu bersama warganya.
Melansir dari Kompas.com, ketua RT yang berinisial AIK alias Adang (45) ini merupakan ketua RT di Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Timur menggerebek AIK di kos GS alias Jawir yang juga diduga adalah seorang bandar.
"Saat penggerebekan, didapatkan empat orang di dalamnya sedang menggunakan narkoba," kata Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan, Jumat (10/12/2021) dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Dua dari empat orang itu adalah Adang dan Jawir.
"AIK (Adang) merupakan ketua RT, sehingga kita perlu waspada pejabat publik seperti ini yang seharusnya sebagai teladan tapi ditemukan menggunakan narkotika jenis sabu," ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 10 gram sabu yang sudah dipaketkan.
Paket sabu tersebut diduga akan dijual.
"Harga paketnya itu Rp 400.000 dan ada namanya paket hemat Rp 100.000," tutur.
Pelaku kemudian dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun.
Selanjutnya melansir dari Tribun Jakarta, Adang ternyata juga kerap meminta obat-obatan terlarang pada Jawir.
Selain diduga berperan sebagai bandar, Jawir juga merupakan warga Adang.
Selain itu dari hasil penyelidikan sementara, Adang diketahui sudah dua kali membeli paket sabu dari Jawir.
"Kadang-kadang saudara AlK alias Adang meminta sabu secara gratis untuk dikonsumsi kepada saudara Jawir," kata Erwin.
Jajaran Satresnarkoba Polrestro Jakarta Timur, sekarang juga memburu bandar berinisial EPI yang diketahui memasok sabu kepada Jawir.
(*)