Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Penggiat media sosial Rachel Vennya menyelesaikan sidang kasus pelanggaran karantina Covid-19 di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (10/12/2021).
Rachel Vennya bersama Salim Nauderer, manajernya Maulida Khairunnisa, dan protokoler di Bandara Soekarno-Hatta Ovelina akan divonis penjara 4 bulan dan denda Rp 50 juta.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang memberikan masa percobaan selama 8 bulan untuk Rachel Vennya dan kawan-kawan.
Artinya, Rachel Vennya dan kawan-kawan bisa tidak ditahan 4 bulan penjara jikalau selama 8 bulan masa percobaan ia tidak melakukan tindak pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing empat bulan (penjara), dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali dengan putusan hakim diberikan perintah lain."
"Dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta," ujar ketua majelis hakim Arief Budi saat membacakan putusan, dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/12/2021).
Jika Rachel Vennya dan kawan-kawan tak mampu membayar denda yang telah ditetapkan, ia boleh memilih opsi untuk dipenjara selama 1 bulan.
Baca Juga: Tok! Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Pidana dengan Denda 50 Juta