Find Us On Social Media :

Rachel Vennya Akui Suap Petugas Rp 40 Juta Namun Tidak Dihukum, Nikita Mirzani Berikan Sindiran Pedas

By Daniel Ahmad, Minggu, 12 Desember 2021 | 13:20 WIB

Nikita Mirzani

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Nikita Mirzani berikan sindiran pedas terhadap putusan hukuman yang diterima oleh Rachel Vennya atas kasus kabur karantina.

Nikita Mirzani menyinggung, Rachel Vennya seakan dihalalkan untuk melanggar peraturan yang sudah ditentukan.

"Peraturan gak boleh dilanggar, yang boleh itu cuma Rachel Vennya," kata Nikita Mirzani mengomentari artikel tentang Rachel Vennya, seperti dikutip Grid.ID dari Instagram Story, Minggu (12/12/2021).

Mengacu pada cerita Rachel di persidangan, janda tiga anak itu lebih lanjut menyampaikan realita menyedihkan bahwa saat ini segala hal bisa dibeli dengan uang.

"Saya cuma mau kasih tahu, zaman sekarang itu segala sesuatu bisa dibeli dengan uang. Nyari alamat sama nomor telepon pun mudah. Karena temannya sendiri yang kasih," papar Nikita Mirzani di Story berbeda.

Di persidangan, beberapa fakta ditemukan, seperti, Rachel yang tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta setelah perjalanan dari Amerika Serikat pada 18 September lalu.

Lalu, setelahnya tiba di Bandara, Rachel sempat menanyakan cara lolos karantina kepada seorang kenalannya bernama Intan.

Baca Juga: Peringatkan Nikita Mirzani untuk Lebih Sabar Terhadap Fuji, Sahabat Mendiang Vanessa Angel Ini Bongkar Cerita Pilu di Balik Sikap Tegar Adik Bibi Ardiansyah

"Saya hubungi teman saya, menanyakan bagaimana tidak usah karantina. Ini memang kesalahan saya," tutur Rachel dalam keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang Kota, Jumat (10/12/2021).

Dari keterangam yang diberikan, Intan kemudian memberikan nomor seorang petuhas protokol bernama Ovelina, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Awalnya, Ovelina tidak menjanjikan bisa lolos dari karantina, akan tetapi ia sudah meminta sejumlah uang.

"Seingat saya (dia) minta Rp 40 juta," kata Rachel.

Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan asistennya Maulida dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19.

Bahkan saat persidangan berlangsung mantan istri Niko Al Hakim itu mengaku telah menyuap oknum senilai Rp 40 juta untuk bebas diri kewajiban karantina.

Sayangnya, saat sidang vonis janda dua anak itu tidak mendapat hukuman penjara atas kasus kabur karantina.

Baca Juga: Fuji Bikin Heboh sampai Kena Semprot Nikita Mirzani karena Honor Rp 30 Juta, Ayah Bibi Ardiansyah Angkat Bicara dan Tegaskan soal Hal Ini

Hal itu dikarenakan ia kooperatif selama menjalani proses hukum yang berjalan.

Meski begitu, Rachel Vennya tak dihukum penjara.

Janda dua anak itu mendapat masa hukuman percobaan selama 8 bulan.

(*)