"Karena selama Covid-19, hotelnya sepi penghuni," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak', di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).
"Jadi, CCA (Cynthiara Alona) mengizinkan hotelnya menjadi tempat pencabulan atau prostitusi," tambahnya.
Cynthiara Alona juga sudah tahu bahwa hotel miliknya dijadikan tempat prostitusi.
"Ya, di sini dia (Cynthiara Alona mengetahui langsung hotelnya dijadikan tempat prostitusi)," lanjut Yusri.
Yusri menyampaikan modus Cynthiara Alona bersama dua tersangka lainnya, pengelola hotel AA dan muncikari DA.
Cynthiara Alona dan dua orang tersebut menawarkan wanita anak di bawah umur untuk menjual diri atau Booking Online (BO).
"Tarifnya yang dipasang oleh muncikari kepada pria hidung belang terhadap korban wanita anak di bawah umur sebesar Rp400 ribu sampai Rp1 juta," ucapnya.
Tarif tersebut, berapapun hasilnya, diungkap Yusri ada pembagian jatah untuk mucikari, joki, pengelola, sampai ke pemilik hotel yakni Cynthiara Alona.
"Nah, pemesanan dan memasarkan wanita di bawah umur ini lewat aplikasi media sosial MiChat," tambahnya.