Find Us On Social Media :

Dapat Keringanan Hukuman Atas Kasus Karantina, Rachel Vennya Kepergok Rayakan Ulang Tahun Keempat Xabiru, Netizen Langsung Berikan Cibiran

By Annisa Marifah, Senin, 13 Desember 2021 | 07:39 WIB

Rachel Vennya

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah

Grid.ID — Nama Rachel Vennya kembali jadi sorotan warganet.

Usai dinyatakan bersalah lantaran menyuap Rp 40 juta dan kabur dari karantina, kini Rachel kembali menjadi pusat perhatian

Melansir Kompas.com, Rachel Vennya mendapatkan keringanan hukum atas kesalahannya karena melakukan hal ini dalam pengusutan kasus itu.

Rachel disebut mengakui peebuatannya dan tak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Selebgram itu juga dinilai sopan saat menjalani persidangan yang membuat hakim memberikan keringanan.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," kata Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan," imbuhnya.

Baca Juga: Rachel Vennya Akui Suap Petugas Rp 40 Juta Namun Tidak Dihukum, Nikita Mirzani Berikan Sindiran Pedas

Rachel Vennya dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama empat bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan.

Meski begitu, Rachel tak diharuskan menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, ia tidak berbuat tindak pidana.

Tak ditahan di hotel prodeo, video dimana Rachel merayakan ulang tahun Xabiru pun beredar luas.

Dalam akun Instagram @rumpi_gosip pada Minggu (12/12/2021), Rachel merayakan ulang tahun putranya yang keempat tahun.

Terlihat Xabiru yang bahagia saat meniup lilin kue ulang tahun bersama Rachel dan Chava.

Netizen yang melihat Rachel Vennya merayakan ulang tahun buah hatinya pun memberikan cibiran.

"Sungguh sopan sekali Anda," tulis akun @diniandriani1992.

"So fun kah begitu?" tulis akun @pratiwii1011.

"Sopan banget," tulis akun @putrioktavia26.

Baca Juga: Arie Kriting Sindir Rachel Vennya yang Tak Dipenjara Padahal Terbukti Lakukan Suap

(*)