Dirinya pun bahkan menyinggung perihal jatah warisan yang seharusnya ia dapatkan.
"Dari Pengadilan Agama sama Ustaz Solmed dulu pernah ada statement bahwa karena ditinggal mati bukan ditinggal cerai, Kang Teddy dapet 1,6 persen atau enggak tahu berapa, cuma saya sendiri enggak pernah ngegugat sampai dua tahun," kata Teddy.
(*)