Bagi pengemudi sedan Honda Civic yang nekat lawan arah, jangan egonya saja yang digedein.
Baca Juga: Miris! Demi Kuliah di Kampus Top Idamannya, Gadis ABG Ini Nekat Lelang Keperawanannya Seharga Rp 16,3 Miliar, Begini KisahnyaSebagai supir, perlu tahu juga begini aturan larangan pasang lampu aksesori itu.Pengguna lampu strobo atau sejenisnya bisa dijerat dengan pasal 287 Ayat 4 pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.Pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000(*)