Find Us On Social Media :

Terbukti Jadi Predator Seks yang Perkosa 21 Santri hingga Ada yang Hamil dan Melahirkan, Herry Wirawan Tak Diperbolehkan Dihukum Kebiri, Pihak PWNU Sarankan Hukuman Ini

By Annisa Marifah, Selasa, 14 Desember 2021 | 08:29 WIB

Herry Wirawan

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa MarifahGrid.ID — Kasus pelecehan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan kembali terulang.Kali ini modusnya adalah memberikan pendidikan gratis di pesantren tahfidz.Melansir Kompas.tv, alih-alih sekolah, para santriwati ini justru harus melayani nafsu bejat guru pesantren mereka, Herry Wirawan.Dilaporkan bahwa korban nafsu bejat Herry Wirawan kini berjumlah 21 santriwati.Menurut Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, delapan korban telah melahirkan dan memiliki anak.Kini semua korban mendapatkan pendampingan psikologis agar tak mengalami trauma yang berkepanjangan.Dilansir Grid.ID dari Tribunjabar.ID pada Senin (13/12/2021), Herry Wirawan kini ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung dan sedang masih menjalani persidangan. Warganet yang tahu kasus ini pun berharap agar Herry Wirawan mendapatkan hukuman kebiri hingga hukuman mati dan penjara seumur hidup atas perbuatan bejatnya.

Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, Begini Kisah Bocah 7 Tahun yang Lari Tunggang Langgang saat Sedang Mengaji Demi Menyelamatkan Diri, Berhasil Selamat Gegara Sembunyi di Tempat Ini

Tapi, keinginan netizen ini tak sesuai dengan satan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU).PWNU tak  memperbolehkan hukuman kebiri untuk kasus Herry Wirawan dan menyarankan hukuman seumur hidup atau hukuman mati."Hasil bahtsul masail PWNU Jatim bukan hukuman kebiri yang layak bagi pelaku pelecehan seksual," kata Wakil Ketua PWNU Jawa Timur Abdus Salam Shohib.Menurut pandangan Islam dalam kajian kitab Fiqih, Abdus Salam mengatakan bahwa hukuman kebiri hanya menyiksa pelaku dalam waktu yang lama."Hukuman untuk pelaku pelecehan seksual disebut takzir, dan kebiri bukan masuk dalam kategori takzir," ungkap Abdus Salam.Hasil bahtsul masail PWNU Jatim untuk hukuman pelecehan seksual adalah hukuman yang seberat-beratnya."Jika masih belum jera maka bisa dihukum mati. Takzir tidak bisa diganti dengan uang," tegas Abdus Salam.

Baca Juga: Tindakannya Bertahun-tahun Nekat Perkosa Para Santriwati hingga Hamil dan Melahirkan Dapat Kecaman Keras, Ternyata Begini Kondisi Herry Wirawan di Dalam Bui, Pihak Rutan Ungkap Hal Mengejutkan Ini

(*)