Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang Laura Anna dan Gaga Muhammad atas kasus kecelakaan lalu lintas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/12/2021).
Agenda sidang kali ini adalah mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam kasus ini adalah Teunku Ikhwan Nur Ikhsan (fisioterapi).
Teunku Ikhwan Nur Ikhsan mengungkapkan pengobatan yang dilakukannya untuk kesembuhan Laura Anna.
"Mengobati fisik yang dialami tidak bisa menggerakkan tangannya, menggerakkan stimulasi sarafnya, ada alat untuk menggerakkan sarafnya untuk memobilisasi anggota tubuhnya, melatih fungsionalnya, dan sebagainya," ungkap saksi fisioterapi, Teunku Ikhwan Nur Ikhsan, saat dipantau Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/12/2021).
Di mana selama pengobatan sejak Agustus 2020, Laura Anna telah mengalami sedikit perubahan.
"Setelah fisioterapi terjadi perubahan, bisa menggerakkan tangannya, tapi nggak sempurna, tapi pinggang ke bawah masih mengalami kelumpuhan," ungkap Teunku Ikhwan Nur Ikhsan.
Baca Juga: Sidang Kembali Digelar, Gaga Muhammad Bantah Bahwa Dirinya Beri Info Laura Anna Alami Luka Berat