Find Us On Social Media :

Kena Apes Ban Mobil Sobek Kelar Hantam Lubang di Jalan Tol, Bisa Klaim Ganti Rugi Loh

By Octa Saputra, Selasa, 14 Desember 2021 | 22:02 WIB

ban mobil sobek kelar hantam lubang di jalan tol

"Bisa segera hubungi 14080. Sehingga laporan yang bersangkutan langsung terdata," Corry Annelia Poundti H seperti dilansir dariKompas.com.

Ketika sudah menghubungi call center, petugas akan datang untuk mengecek kebenarannya.

Saat hendak ajukan klaim, harus ada bukti dan saksi dari petugas dan nantinya akan dibuatkan berita acara.

Baca Juga: Hampir Jadi Saudara Ipar Gegara Adik Irwan Mussry Ditolak Saat Ngelamar karena Beda Keyakinan, Terungkap Suami Maia Estianty Ternyata Mualaf, Begini Kisahnya

Selanjutnya, untuk melengkapi dokumen pendukung administrasi klaim ganti rugi.

Pastikan juga disiapkan identitas diri, foto fisik kendaraan di TKP, surat keterangan polisi, dan bukti tanda terima transaksi atau struk tol.

Pengguna jalan diminta sesuai tenggat waktu 3x24 jam sejak kejadian untuk melengkapi data-data yang disebutkan di atas(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com-Ban Mobil Pecah Usai Hantam Lubang di Jalan Tol, Bisa Minta Ganti Rugi