Penjemputan Arkin itu hanya disaksikan oleh pamannya.
Sementara itu pada keesokan harinya, pihak keluarga mendapat informasi bahwa Arkin telah meninggal dunia.
"Kamis pagi sekitar jam 10, Bapak Kapolsek Katikutana mendatangi keluarga, saya juga ada disana sehingga kami sama-sama ke Polsek bersama Kasat Pol PP dan Bapak Camat Katikutana Selatan. Kami sebagai keluarga kaget saat mendengar informasi dari Bapak Kapolsek bahwa Arkin telah meninggal," ungkap Antonius dikutip Grid.ID dari Pos Kupang.
"Saat kami tiba di Polsek kami diberitahukan bahwa Arkin yang ditangkap tadi malam menuju ke Waikabubak, sampai disana waktu ditahan terjadi percekcokan. Dalam percekcokan itu Arkin mengalami sesak dan dibawa ke rumah sakit terus meninggal dunia. Itu kata Bapak Kapolsek yang telah dilantik jadi Wakapolres," paparnya.
Kabag Ops menjelaskan bahwa Arkin telah meninggal dunia namun tidak memberitahu secara rinci apa penyebabnya.
Pihak keluarga bahkan sempat bingung karena Arkin disebut meninggal dunia karena sesak napas.
"Pernyataan polisi sangat bertentangan, Bapak Kapolsek bilang meninggal di Waikabubak dan Bapak Kabag Ops bilang meninggal dalam sel. Ada pernyataan lagi yang membuat keluarga bingung adalah, Arkin meninggal karena sesak napas sehingga keluarga protes," tuturnya.
Pihak keluarga lalu minta agar peti jenazah Arkin dibuka di depan aparat.
Mengutip dari Kompas.com, Ayah kandung Arkin, Lius Magawi Sakak (50) mengatakan bahwa pihak keluarganya merasa ada yang janggal dari kematian Arkin.
"Yang terjadi di tubuh korban, kepala depan-belakang memar. Leher patah, tangan kiri patah, kaki kanan patah, dan perut bagian bawah (terdapat) semacam bekas tusukan benda tajam, tapi kecil sekali. Tapi, saat itu (luka tersebut) diplester, dari rumah sakit katanya," ucapnya ayah Arkin dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
"Dengan berbagai macam kejanggalan inilah yang kami tidak merasa puas sebagai keluarga, sebagai orangtua. Berarti betul ada penganiayaan terhadap anak kami," ungkapnya.
Sementara itu buntut dari kasus ini, Kapolda NTT telah mencopot empat anggota polisi.
Keempat anggota polisi tersebut diketahui berdinas di Kapolsek Katikutana.
"'Empat anggota yang terindikasi menangani kasus tersebut, saat itu sudah saya copot dan saya amankan untuk diperiksa di Polres Sumba Barat," beber Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif.
Sementara itu Kapolda juga telah memerintahkan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) serta Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT agar bisa bergabung dengan Polres guna menyelidiki kasus ini.
(*)