Find Us On Social Media :

Pengen Jadi Istri TNI? Simak Sederet Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Bisa Jadi Persit, Harus Jalani Tes Kesehatan hingga Pembinaan Mental

By None, Jumat, 17 Desember 2021 | 05:50 WIB

Sosoknya Bak Hilang Ditelan Bumi, Artis Cantik Ini Ternyata Lebih Memilih Fokus ke Keluarga Kecilnya Usai Dipersunting Anggota TNI, Yuk Intip Kegiatannya Saat Sibuk Jadi Ibu Persit

Fungsi dari organisasi tersebut yakni untuk menghidupkan silaturahmi antaristri anggota TNI dan pendampingan terhadap kinerja suami.

Sebelum menghadap ke kesatuan, sang calon istri harus melengkapi berbagai dokumen yang cukup rumit, seperti berikut:

1. Surat permohonan izin nikah.

Surat sebanyak 10 lembar ini harus diurus oleh calon suami yang merupakan anggota TNI untuk kemudian itanda tangani oleh komandan kompi.

2. Surat kesanggupan calon istri yang ditandatangani bermaterai 6000 oleh calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.

3. Surat persetujuan orangtua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orang tua calon istri yang diketahui oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.

4. Surat keterangan belum menikah, surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.

5. Surat keterangan menetap orang tua, orang tua calon istri diketahui oleh aparat desa dari domisili orang tua atau wali.

Baca Juga: Hidupnya Terlihat Sempurna Setelah Dinikahi Petinggi PT Antam, Siapa Sangka Bella Saphira Harus Telan Nestapa di Awal Pernikahannya

6. Surat bentuk sampul D, surat ini dapat diperoleh dari kodim atau koramil yang berada pada tempat domisili calon istri dan orang tua, antara lain berisikan: Surat ditujukkan untuk Komandan Kodim, surat ditujukan ke Pasi Intel, surat ditujukan untuk Pasi Ter, dan surat ditujukan untuk Danramil.

Hal ini ditujukkn untuk menyelidiki dan mencari tahu apakahan calon istri dan orang tua calon istri pernah mengikuti gerakan atau organisasi yang melanggar persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Keesatuan Republik Indonesia).

7. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orang tua dan istri serta diketahui oleh aparat desa.

8. Dokumen N2 untuk menyatakan asal–usul calon istri dan orang tua yang diketahui aparat desa setempat.