Program ini tidak eksklusif hanya untuk Kopassus, tetapi juga mencakup satuan lain di dalam tubuh TNI AD.
Pemahaman tentang prajurit untuk memiliki pendidikan berkualitas terkait sektor keamanan dan politik internasional adalah penting.
Karena keberadaan military scholar atau sosok komandan yang memiliki bekal pendidikan militer dan umum yang mumpuni, dapat berkontribusi dalam proses transformasi militer.
"Walaupun, kepemilikan pendidikan umum, apalagi berkualitas, ini terkadang kurang mendapat perhatian besar dalam proses promosi jabatan dalam militer," tutur Anton.
Di sisi lain, Anton menilai adanya dugaan keterlibatan Prabowo dalam kasus pelanggaran HAM berat yang berujung pada pemberhentian dari dinas kemiliteran, merupakan kekurangannya.
"Ini jelas menjadi catatan negatif utama dari sosok Prabowo," ucap Anton.
Pasalnya, Prabowo dinyatakan bersalah telah melanggar HAM ketika pecah peristiwa kerusuhan pada 1998 lalu.
Ketua Umum Partai Gerindra itu pun kemudian diberhentikan sebagai Pangkostrad.
Terobosan yang dilakukan Prabowo dalam memajukan militer menggunakan dana non-APBN (memfasilitasi pengiriman 35 perwira studi ke luar negeri dengan dana pribadi), juga menjadi catatan tersendiri.
"Terlebih, penggunaan dana non-APBN memang tidak dibenarkan oleh Pasal 44 UU No 20/1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia," urai Anton.
Artikel ini telah tayang di laman Intisari Online dengan judul: Sekarang Jadi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto Ternyata Pernah Sekolahkan 35 Perwira ke Luar Negeri Pakai Duit Pribadi (*)