Find Us On Social Media :

Aura Positif Terpancar dari Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat Hadir di Sidang Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

By Daniel Ahmad, Kamis, 16 Desember 2021 | 10:18 WIB

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie hadir lagi di sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).

Atas perbuatan yang terungkap pada bulan Juli 2021 lalu, mereka didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan keterangan surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap.

Para terdakwa lantas mengonsumsi sabu itu bersama-sama di rumah kediaman Nia dan Ardie di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

 

(*)