Find Us On Social Media :

Aura Positif Terpancar dari Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat Hadir di Sidang Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

By Daniel Ahmad, Kamis, 16 Desember 2021 | 10:18 WIB

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie hadir lagi di sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie hadir lagi di sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).

Sebelum mengikuti persidangaan, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani nampak santai dan memancarkan aura positif.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bahkan sempat menyapa awak media yang menyambutnya di pintu ruang sidang.

"Hallo, Mbak, Mas! Terima kasih ya dukungannya," kata Nia Ramadhan sebelum mengikuti sidang.

"Masih hadir sampai saat ini," sambungnya nenambahkan.

Sekira pukul 09.30 WIB, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada persidangan hari ini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tampil kompak dengan atasan putih.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Datang On Time di Sidang Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Nia Ramadhani memadukan kemeja putihnya dengan celana bahan berwarna merah muda dan sepatu hak berwarna putih.

Sementara Ardi Bakrie tampil casual, melengkapi penampilannya dengan bawahan berwarna hijau semi tosca.

Ardi juga turut menyapa wartawan dan memohon doa.

"Doain ya!" ucap Ardi.

Pada sidang kasus penyalahgunaan narkoba kali ini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memberikan keterangan terdakwa.

Kamis lalu, ada tiga orang saksi yang dihadirkan dari petugas di rumah kediaman Nia dan Ardi, Direktur Balai Rehabilitasi Fan Campus, dan seorang psikolog dari Fan Campu.

Diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto, didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.

Baca Juga: Dulu Pisah Gegara Kerap terima Teror, Begini Nasib Mantan Kekasih Nia Ramadhani yang Kini Hidup Makmur dengan Jabatan Mentereng, Sempat Digosipkan Dekat dengan Janda Ini

Atas perbuatan yang terungkap pada bulan Juli 2021 lalu, mereka didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan keterangan surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap.

Para terdakwa lantas mengonsumsi sabu itu bersama-sama di rumah kediaman Nia dan Ardie di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

 

(*)