Find Us On Social Media :

'Saya Merasa Sebagai Nia Itu Kutukan', Kepergian Sang Ayah dan Ekspektasi akan Citra Serba Sempurna Membuat Nia Ramadhani Alami Mental Breakdown

By Daniel Ahmad, Kamis, 16 Desember 2021 | 13:41 WIB

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).

Laporan Wartawan, Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Nia Ramadhani bersama Ardi Bakrie memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).

Dalam persidangan tersebut, terungkap faktor utama yang membawa Nia Ramadhani mengonsumsi sabu adalah kepergian sang ayah pada tahun 2014 silam.

"Saya pernah cerita sama teman saya, saya bilang bahwa saya seolah meratapi nasib saya. Saya sedih, saya terpuruk," kata Nia Ramadhani di persidangan.

Kondisi mental Nia yang terus menurun rupanya diakibatkan karena tidak didukung oleh lingkungannya.

Saat perempuan yang memulai karier di dunia akting itu mencoba membuka diri, ia malah mendapatkan penghakiman.

"Jawaban yang saya dapet dari mereka adalah 'Nia malu lah untuk sedih, karena hidup kamu itu banyak orang yang pengin'," tutur Nia menjelaskan.

"Katanya saya terkenal, saya punya suami, saya punya tiga anak, saya hidup di keluarga terpandang, nggak patut untuk sedih," papar Nia Ramadhani menambahkan.

Baca Juga: Fakta Baru Terungkap! Kata-Kata dari 'Kalangan Artis' pada 2006 Merupakan Faktor Lain yang Membawa Nia Ramadhani Konsumsi Sabu

Karena lingkungan yang tidak suportif itu, Nia sampai-sampai mengalami breakdown secara mental.

Eks pemeran karakter Bawang Merah itu bahkan sampai menganggap citra yang disematkan pada dirinya itu merupakan suatu kutukan.

"Di saat itu saya lebih terpuruk, karena saya merasa sebagi Nia itu kutukan, saya nggak boleh sedih, saya harus happy terus," ujar Nia menyatakan.

"Saya nggak boleh kasih lihat bahwa saya kehilangan belahan jiwa saya, papa saya itu," imbuh menantu Aburizal Bakrie itu menyimpulkan.

Diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto, didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.

Atas perbuatan yang terungkap pada bulan Juli 2021 lalu, mereka didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Aura Positif Terpancar dari Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat Hadir di Sidang Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Berdasarkan keterangan surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap.

Para terdakwa lantas mengonsumsi sabu itu bersama-sama di kediaman Nia dan Ardi di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

(*)