“Meninggalnya Laura tidak menghalangi proses persidangan yang sedang berjalan, sidang tetap dilanjutkan sampai ada putusan pengadilan,” kata Handri.
Sementara itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, pihaknya akan tetap menjalani sidang.
Sidang tersebut digelar pada siang ini, sekitar pukul 13.00.
"Iya nanti jam satu sidangnya," ucap Fahmi Bachmid saat dihubungi.
Saat ini, Gaga Muhammad sedang ditahan di Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.
Dirinya akan menjalani rangkaian persidangan di sana melalui virtual.
Sebelumnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, mendiang Laura Anna sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 di PN Jakarta Timur.
(*)