Find Us On Social Media :

Laura Anna Meninggal Dunia, Sidang Kasus Kecelakaan Gaga Muhammad Tetap Digelar Hari Ini

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 16 Desember 2021 | 13:49 WIB

Laura Anna dan Gaga Muhammad

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Sidang kasus kecelakaan terdakwa Gaga Muhammad akan kembali digelar hari ini, Kamis (16/12/2021).

Diketahui mobil yang dikendarai oleh Gaga Muhammad itu mengalami kecelakaan, hingga membuat Laura Anna lumpuh.

Namun di tengah proses persidangan, Laura Anna meninggal dunia.

Meski begitu, sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilanjut pemeriksaan terdakwa, Gaga Muhammad, tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Barusan saya dapat kabar juga dari kuasa hukum Laura. Inalillahi wainaillaihi rojiuun.. semoga khusnul khotimah. Perkara tetap berlanjut," ujar Jaksa Penuntut Umum, Handri Dwi Z, dilansir dari Kompas.com, Kamis (16/12/2021).

Handri juga mengatakan meninggalnya sahabat Keanu itu tidak menghalangi jalan persidangan.

Dia memastikan proses hukum ini akan berlanjut, hingga ada putusan dari majelis hakim untuk Gaga Muhammad sebagai terdakwa.

Baca Juga: 'Pak, Tolong Izinkan..' Kini Ditahan, Gaga Muhammad Meminta Izin Ingin Melihat Jenazah Laura Anna untuk yang Terakhir Kalinya

“Meninggalnya Laura tidak menghalangi proses persidangan yang sedang berjalan, sidang tetap dilanjutkan sampai ada putusan pengadilan,” kata Handri.

Sementara itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, pihaknya akan tetap menjalani sidang.

Sidang tersebut digelar pada siang ini, sekitar pukul 13.00.

"Iya nanti jam satu sidangnya," ucap Fahmi Bachmid saat dihubungi.

Saat ini, Gaga Muhammad sedang ditahan di Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.

Dirinya akan menjalani rangkaian persidangan di sana melalui virtual.

Sebelumnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Baca Juga: Hadir tapi Tak Temui Keluarga Laura Anna saat Upacara Tutup Peti, Ayah Gaga Muhammad Khawatir Mengacaukan Suasana Duka

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, mendiang Laura Anna sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 di PN Jakarta Timur.

(*)