Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Ardi Bakrie membocorkan alasan ikut mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama Nia Ramadhani.
Di luar dugaan, anggapan-anggapan yang harus ditanggung Ardi Bakrie sejak kecil ternyata membuatnya mendapat tekanan luar biasa.
Sampai pada akhirnya, beban tersebut memuncak dan membuat Ardi Bakrie lepas kontrol dengan mencoba sabu.
"Dapat saya ceritakan bahwa saya tumbuh dari kecil dengan keyakinan bahwa sebagai seorang laki-laki kita harus kuat," kata Ardi saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).
"Sebagai seorang laki-laki kita tidak boleh lemah, tidak boleh berkeluh kesah," sambungnya menambahkan.
Ekspektasi umum dari orang-orang sekitar akan dirinya itulah yang membuat Ardi merasa lelah dengan kehidupan normal.
Saat semua masalah terpendam, munculah ide untuk mengonsumsi sabu sebagai penenang sementara.
"Teman-teman saya selalu berkata, 'lu kayak tidak pernah punya masalah, selalu happy-happy terus.' Saya juga punya masalah, selalu saya pendam, dan tidak berkeluh kesah," tutur Ardi.
"Oleh karena itu saya menggunakan zat terlarang itu, saat saya pakai (merasa) lepas," ujarnya menjelaskan.
Hal sama sebelumnya juga diungkapkan oleh Nia Ramadhani yang memberikan uang kepada sang sopir untuk membeli sabu.
Usai kehilangan sang ayah pada 2014 lalu, Nia menyebutkan bahwa lingkungannya tidak suportif sampai-sampai membuatnya mengalami breakdown secara mental.
Eks pemeran karakter Bawang Merah itu bahkan sampai menganggap citra yang disematkan pada dirinya itu merupakan suatu kutukan.
"Di saat itu saya lebih terpuruk, karena saya merasa sebagi Nia itu kutukan, saya nggak boleh sedih, saya harus happy terus," ujar Nia menyatakan.
"Saya nggak boleh kasih lihat bahwa saya kehilangan belahan jiwa saya, papa saya itu," imbuhnya menyimpulkan.
Diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto, didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.
Atas perbuatan yang terungkap pada bulan Juli 2021 lalu, mereka didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan keterangan surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp 1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap.
Para terdakwa lantas mengonsumsi sabu itu bersama-sama di kediaman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
(*)