Grid.ID – Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan masyrakat, tetapi juga mempengaruhi kondisi perekonomian. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai bentuk bantuan atau subsidi, termasuk salah satunya adalah bantuan subsidi upah(BSU).
Tujuannya untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan daya beli tenaga kerja atau buruh yang terdampak dengan adanya pandemi tersebut.
Sebelumnya, bantuan sebesar Rp 1 juta untuk setiap penerima, telah disalurkan sejak awal pandemi pada 2020. Sementara itu, tahun ini bantuan yang sama dilakukan pada Juli-September untuk gelombang pertama, dan tahap kedua dilakukan di November.
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Suya Lukita Warman menyatakan bawha tahap perluasan dimulai pada November lalu dan ditargetkan kepada 1,7 juta penerima.
Hal tersebut disampaikan Surya dalam Dialog Produktif Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), KPCPEN, Rabu, (15/12/2021).
Syarat penerima BSU dengan perluasan cakupan penerima ini sama dengan BSU sebelumnya, seperti memiliki NIK, peserta aktif BPJS, penghasilan di bawah Rp 3,5 juta, serta bekerja di sektor terdampak pandemi Covid-19.
Namun demikian, persyarakatan berada di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4, ditiadakan. Sehingga bantuan tersebut dapat diterima pekerja di seluruh Indonesia.
Guna mencegah terjadinya tumpang tindih penerima, Surya mengatakan bahwa koordinasi data dengan kementerian terkait telah dilakukan. Penerima bantuan lain seperti Kartu Pra Kerja, Program Keluarga Harapan, dan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) tidak berhak menerima BSU.
Sedangkan untuk pengawasan, Surya menekankan bahwa data telah solid serta dilakukan verifikasi pada saat penyaluran. Selain itu, bagi masyarakat juga tersedia call center, website, juga dapat menghubungi kantor BPJS untuk melakukan pengaduan.
BSU dikatakan Surya, juga diharapkan menjadi stimulus agar perusahaan segera mendaftarkan pekerja ke BPJS, karena masih banyak perusahaan yang belum melakukannya.
“Secara regulasi pengusaha diwajibkan mengikutsertakan pekerjanya ke BPJS, namun fakta di lapangan belum demikian,” kata Surya.