Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Gaga Muhammad cukup terkejut mendengar mantan kekasihnya, Laura Anna meninggal dunia.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/12/2021).
Gaga ikut bersedih dan menangis mendengar kabar duka tersebut.
"Yang pertama shock, matanya merah seperti orang mau menangis, tadi malam saya ketemu ada ketemu ayahnya, ada juga Gaga saat itu, kayak muka orang mau menangis," ujar Fahmi Bachmid saat Grid.ID temui.
Sementara itu, Gaga meminta ayahnya, Asep Yusman untuk bisa melihat jenazah Laura.
"'Tolong ijinkan saya’ (kata Gaga). Cukup berat permintaannya, karena bukan saya yang punya kewenangan. Sementara dia posisi di dalam," ucap Asep Yusman.
Menurut Asep, putranya amat terpukul saat mendengar kabar duka tersebut. Dia berusaha kuat mendengar hal itu.
Baca Juga: Laura Anna Meninggal Dunia, Sidang Kasus Kecelakaan Gaga Muhammad Tetap Digelar Hari Ini
“Karena dia entah malu atau bagaimana, matanya sudah merah. Kemudian saya melihat pertanda orang yang mau menangis,” katanya.
“Cuman dia tahan, berusaha kuat. Karena saya dengan dia saling menguatkan, kalau bukan saya, dia yang saling menguatkan,” tambah Asep.
Kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid juga sempat menyampaikan keinginan Gaga untuk bertemu keluarga Laura.
Pihak Gaga pun berharap majelis hakim bisa memberikan izin untuk melayat ke keluarga Laura.
“Tapi kan harus ada izin pengadilan yang berhak adalah majelis hakim, nanti saya coba minta walaupun sudah dikremasi, ada kesempatan Gaga ketemu orangtuanya,” ujar Fahmi.
Jika diizinkan, paling tidak Gaga bakal berkesempatan bertemu dengan keluarga Laura.
Namun dia mengaku bahwa waktu yang diberikan tentu tidak banyak.
“Kalau diizinkan hari ini ya hari ini, karena waktunya nggak banyak, paling dalam hitungan jam abis ketemu balik lagi,” pungkasnya.
Saat ini Gaga Muhammad sedang ditahan di Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.
Dirinya akan menjalani rangkaian persidangan di sana melalui virtual.
Sebelumnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, mendiang Laura Anna sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 di PN Jakarta Timur.
(*)