Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani tengah mengikuti proses hukum yang menyeretnya, yakni dugaan penyalahgunaan narkoba.
Di sidang yang bergenda keterangan terdakwa, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani menyampaikan rasa sesalnya mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Walau mengalami musibah dengan kasus yang menjeratnya ini, Ardi Bakrie menyebut penangkapannya bersama Nia Ramadhani merupakan berkah yang tak terduga.
"Alhamdullilah ini merupakan blessing in disguise, di mana terjadi sesuatu yang berat memang kepada kami," kata Ardi dalam persidangan di Pengandilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).
"Tetapi makna dan manfaat yang ini telah kami terima. Dan insya Allah, kami yang telah menyesal ini dapat keluar, dapat menyelesaikan masalah ini," paparnya menambahkan.
Pembelajaran khususnya diterima anak Abu Rizal Bakrie itu dari panti rehabilitasi.
Menurut Ardi, dari sana ia dan Nia Ramadhani mempelajari banyak hal, seperti pengendalian emosi.
"Alhamdulillah setelah menjalani rehabilitasi, banyak perjalanan hidup yang saya dapatkan dan meregulasi emosi," tutur Ardi Bakrie.
"Ya, karena sebelum direhab, saya tidak mampu untuk melakukan komunikasi dengan baik juga," sambungnya.
Nia Ramadhani sendiri menyatakan bahwa kondisi terkini dirinya dan suami sekarang jauh lebih baik.
Mengungkap keinginan untuk lepas, ibu tiga anak itu masih menganggap bahwa ia masih membutuhkan dukungan.
"Alhamdulillah lebih baik saat ini. Saat ini saya sudah bercerita dengan Ardi," ujar Nia di kesempatan yang sama.
"Alhamdulillah saya setelah proses ini saya bisa kembali ke masyarkat, tapi kami butuh bantuan yang mulia," imbuhnya menyimpulkan.
Diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto, didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.
Atas perbuatan yang terungkap pada bulan Juli 2021 lalu, mereka didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan keterangan surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp 1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap.
Para terdakwa lantas mengonsumsi sabu itu bersama-sama di rumah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
(*)