Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Nia Ramadhani berharap permasalahan hukum yang dihadapinya bersama Ardi Bakrie segera selesai.
Nia Ramadhani menyebut, momentum liburan anak-anak membuatnya ingin kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya rampung dalam waktu dekat.
"(Anak-anak) baik. Alhmadulillah," kata Nia Ramadhani saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).
"Mudah-mudahan prosesnya bisa lebih cepat, karena anak-anak sudah mulai liburan sekolah," ujarnya menambahkan.
Nia dan Ardi yang belakangan direhabilitasi di kawasan Bogor, memang terpisah secara ruang dengan anak-anak.
Untuk menyiasatinya, sang artis sendiri menyebut bahwa ia dan anak-anaknya masih bisa berkomunikasi.
"Ada waktunya mas, ada jadwalnya (untuk komunikasi)," kata Nia Ramadhani.
Sebagai seorang ibu, perempuan yang lekat dengan karakter Bawang Merah itu memang cukup sentimental saat ditanya soal anak.
Nia bahkan merintih tak kuasa menahan air mata saat ditanya majelis hakim tentang anak-anaknya dalam agenda keterangan terdakwa.
Saat dimintai keterangan sebagai terdakwa bersama Ardi Bakrie, Nia Ramadhani menyebut Mikhayla Zalindra Bakrie cukup paham atas masalah yang menjeratnya.
Menantu Aburizal Bakrie ini bahkan sudah minta maaf dan malah mendapat respons tak terduga dari putrinya.
Bocah 9 tahun itu cukup paham dan memberikannya dukungan dengan menguatkan sang ibu.
“Tapi anak itu bilang ‘it’s ok mama, yang penting mama sudah tahu (itu salah) dan I’m proud of you’,” lanjut Nia Ramadhani teringat kata-kata sang anak.
Diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto, didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.
Atas perbuatan yang terungkap pada bulan Juli 2021 lalu, mereka didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan keterangan surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp 1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap.
Para terdakwa lantas mengonsumsi sabu itu bersama-sama di kediaman Nia dan Ardi di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
(*)