Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas Gaga Muhammad pada Kamis (16/12/2021) ditunda.
Hal tersebut lantaran saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir.
"Saksi ahli sidang berhalangan hadir mulia," kata Jaksa Penuntut Umum, Handry Dwi Z, kepada Majelis Hakim dalam persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid, menganggap sidang tunda itu hal yang biasa.
Pihak Gaga pun menyerahkan proses sidang tersebut kepada jaksa dan majelis hakim.
Mungkin belum siap itu sudah biasa. Memang untuk mendatangkan ahli perlu waktu, kita serahkan kepada jaksa dan majelis hakim," kata kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid, Kamis (16/12/21).
Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan sidang ditunda sampai Selasa depan (21/12/2021).
"Sidang ditunda sampai Selasa depan," ucap Majelis Hakim.