Sebelumnya diketahui, JPU telah menghadirkan tiga saksi yakni Sugeng dan Wahyu (pihak kepolisian) dan Teunku Ikhwan Nur Ikhsan (fisioterapi).
Saksi kedua yang merupakan saksi kepolisian, Wahyu mengungkapkan bahwa dia sempat bertemu dengan Gaga saat kejadian.
Saat ini, Gaga Muhammad sedang ditahan di Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.
Dirinya akan menjalani rangkaian persidangan di sana melalui virtual.
Sebelumnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, mendiang Laura Anna sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 di PN Jakarta Timur.
(*)