Find Us On Social Media :

Saksi Ahli Berhalangan, Sidang Kasus Kecelakaan Gaga Muhammad Ditunda Pekan Depan

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 17 Desember 2021 | 10:38 WIB

Ini hal yang dialami Laura Anna setelah kecelakaan bersama Gaga Muhammad, ternyata mengalami fraktur dan dislokasi tulang belakang.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas Gaga Muhammad pada Kamis (16/12/2021) ditunda.

Hal tersebut lantaran saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir.

"Saksi ahli sidang berhalangan hadir mulia," kata Jaksa Penuntut Umum, Handry Dwi Z, kepada Majelis Hakim dalam persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid, menganggap sidang tunda itu hal yang biasa.

Pihak Gaga pun menyerahkan proses sidang tersebut kepada jaksa dan majelis hakim.

Mungkin belum siap itu sudah biasa. Memang untuk mendatangkan ahli perlu waktu, kita serahkan kepada jaksa dan majelis hakim," kata kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid, Kamis (16/12/21).

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan sidang ditunda sampai Selasa depan (21/12/2021).

"Sidang ditunda sampai Selasa depan," ucap Majelis Hakim.

Baca Juga: 'Dari Sebelum Mereka Kecelakaan, Gue Gak Setuju!' Keanu Rupanya Sudah Ngegas Beri Peringatan ke Laura Anna Gegara sang Selebgram Bucin ke Gaga Muhammad sampai Tak Laporkan ke Polisi

Sebelumnya diketahui, JPU telah menghadirkan tiga saksi yakni Sugeng dan Wahyu (pihak kepolisian) dan Teunku Ikhwan Nur Ikhsan (fisioterapi).

Saksi kedua yang merupakan saksi kepolisian, Wahyu mengungkapkan bahwa dia sempat bertemu dengan Gaga saat kejadian.

Saat ini, Gaga Muhammad sedang ditahan di Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.

Dirinya akan menjalani rangkaian persidangan di sana melalui virtual.

Sebelumnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, mendiang Laura Anna sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 di PN Jakarta Timur.

 

(*)