Find Us On Social Media :

Merasa Komunikasi Tak Tersampaikan, Kuasa Hukum Minta Gaga Muhammad Hadir Secara Langsung di Persidangan

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 17 Desember 2021 | 12:20 WIB

Laura Anna dan Gaga Muhammad

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, meminta majelis hakim untuk menghadirkan kliennya secara langsung dalam persidangan.

Dengan kata lain, sidang tersebut digelar secara offline.

Hal itu dikarenakan banyak hal yang tidak tersalurkan oleh mantan kekasih Laura Anna dalam persidangan.

"Kami minta agar memudahkan proses persidangan, karena beberapa kali komunikasi terputus jadi susah untuk mendengarkannya,” kata Fahmi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/12/2021).

Tak hanya itu, Fahmi juga meminta dokter yang melakukan visum pertama kali turut datang di persidangan.

Menurut Fahmi, ada hal penting yang perlu diketahui.

"Saya memang minta untuk dihadirkan karena itu terkait dengan beberapa kalimat yang ada di visum, yang ingin kami perjelas,” ujarnya.

Baca Juga: Pilu! Kerap Dampingi Laura Anna hingga Jadi Perantara Deddy Corbuzier untuk Beri Rp 250 Juta pada Mendiang, Marshel Widianto Ungkap Keinginan Sahabatnya yang Tak Bisa Terwujud

Meski permintaan belum diputuskan oleh majelis hakim, namun pihak Gaga berharap permohonan tersebut dikabulkan.

Menurutnya ada data-data yang sekarang tersaji tidak sesuai dengan fakta.

“Ada beberapa kalimat yang ada divisum yang ingin kami perjelas karena tidak sama dengan fakta yang ada di persidangan atau apa yang terjadi pada terdakwa atau korban,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, hakim mengatakan pihak kuasa hukum Gaga harus terlebih dahulu membuat pengajuan secara tertulis.

"Silakan ajukan secara tertulis, tidak bisa saya putuskan sendiri."

"Jadi karena tidak ada pembuktian sehingga akan kita tunda persidangan in, sekaligus mengingatkan penuntut umum menghadirkan dokter visum sebagai saksi," jelas Majelis Hakim.

Sementara itu, Fahmi mengatakan meski Laura telah meninggal, tetapi proses hukum akan tetap berjalan.

Perkara yang gugur itu manakala terdakwanya meninggal dunia.

Baca Juga: Kuasa Hukum Gaga Muhammad Minta JPU Hadirkan Dokter Visum di Persidangan Kasus Kecelakaan Laura Anna

Jadi selama terdakwa masih hidup proses hukum tetap berjalan

Saat ini, Gaga Muhammad sedang ditahan di Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.

Dirinya akan menjalani rangkaian persidangan di sana melalui virtual.

Sebelumnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di tengah kasus kecelakaannya, Laura Anna tutup usia di umur 21 tahun pada Rabu (15/12/2021) pagi.

Sebelum dibawa ke rumah sakit, dia mengeluh sesak napas.

Jenazah Laura Anna telah dikremasi dan rencananya keluarga dilarung di Ancol hari ini, Jumat (17/12/2021).

 

(*)