"Motifnya karena kesal, sehingga menganiaya korban sampai meninggal. Dia membekap korban sampai kehabisan napas," ungkapnya.
LS akan dijerat dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak, pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C UU RI No. 17 thn 2016 tentang penetapan PERPU No. 01 tahun 2016 perubahan ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP sub 338 KUHP.
(*)