Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Seorang wanita di Lampung tega membunuh anak tirinya sendiri.
Melansir dari Kompas.com, dalang dari pembunuhan bocah 2 tahun tersebut adalah LS (24) yakni sang ibu tiri.
LS membunuh TP (2) di rumah kontrakan pada (13/11/2021).
Sebelum membunuh TP, diketahui korban juga sedang bermain dengan KV, anak kandung pelaku.
Pelaku kemudian melihat TP mengambil mainan dari korban.
Pelaku lalu mendorong korban hingga kepalanya terbentur tembok.
Korban lalu kejang-kejang, dan setelah itu timbul niatan LS untuk membunuh TP.
"Tersangka membekap mulut dan hidung korban selama 20 menit hingga korban tidak bernyawa," kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Usai mengetahui TP tewas, LS membaringkan tubuh korban dan menghadapkannya ke arah tembok.
LS juga mengganjal tubuh TP dengan sebuah guling berwarna merah.
Aksi tersebut dilakukan agar ayah sang korban tidak tahu bila anaknya meninggal dunia.
Diketahui bahwa ayah korban yakni DW saat itu tidak ada di rumah karena sedang bekerja sebagai sopir.
Saat DW pulang ke rumah tengah malam, dia melihat anaknya sudah dalam kondisi tidur.
DW tidak mengetahui bila TP sudah tidak bernyawa.
"Saat pulang dia melihat anaknya memang dalam posisi tidur di kasur dalam kamar. Karena sudah malam, lalu dia pun istirahat," tuturnya.
"Begitu dibangunan ternyata korban sudah kaku, sudah meninggal," ujarnya.
Saat DW meminta bantuan warga untuk mengangkat anaknya, terlihat ada darah keluar dari mulut, hidung, dan sedikit dari mata dan telinga.
"Dia lalu melaporkankan kejadian tersebut ke Mapolres Tubaba untuk di tindak lanjuti," paparnya.
Lalu mengutip dari Tribun Lampung, pada saat kejadian LS bertindak biasa saja dan bersikap tidak tahu menahu dengan kejadian tersebut.
Selanjutnya pada (30/11/2021) akhirnya dilakukan pemeriksaan terhadap LS.
"Awalnya si Linda ini mengelak pembunuhan itu mengarah pada dirinya. Tapi penyidik terus mencecar dia. Kecurigaan penyidik mengarah ke Linda ini," jelas Kapolres.
Hingga setelah diselidiki pihak kepolisian, LS akhirnya mengaku bahwa dirinyalah yang membunuh anak tirinya tersebut.
"Motifnya karena kesal, sehingga menganiaya korban sampai meninggal. Dia membekap korban sampai kehabisan napas," ungkapnya.
LS akan dijerat dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak, pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C UU RI No. 17 thn 2016 tentang penetapan PERPU No. 01 tahun 2016 perubahan ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP sub 338 KUHP.
(*)