Nia Ramadhani menyesal Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menyesal telah mengonsumsi sabu-sabu. Mereka menyadari yang dilakukannya itu sebuah kesalahan. "Setelah ini saya menyesal, saya menyadari bahwa yang saya lakukan itu salah dan saya tidak butuh lagi," ucap Nia Ramadhani. "Alhamdulillah ini merupakan blessing in disguise, dimana terjadi sesuatu yang berat memang kepada kami," ujar Ardi Bakrie. Selanjutnya, PN Jakarta Pusat mengagendakan sidang ketiga terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (23/12/2021). Hal tersebut diungkapkan oleh hakim ketua sidang, Muhammad Damis saat menutup sidang. "Pada hari Kamis 23 Desember 2021 pukul 10.00 dengan agenda tuntutan pidana," kata Hakim Ketua Muhammad Damis menutup persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (17/12/2021). Kuasa hukum ketiga terdakwa, Wa Ode Nur Zainab berujar selama tiga kali menjalani persidangan kliennya itu mengakui sebagai pengguna sehingga harus direhabilitasi.
"Tinggal tuntutan Jaksa Penuntut Umum pekan depan. Jadi sepanjang sidang teman-teman sudah melihat langsung, beliau bertiga ini kan pengguna," ujar Wa Ode. Diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto, didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu. Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
(*) Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Terkuak Gaji Sopir Nia Ramadhani Setelah Kerja 20 Tahun, Kerap Disuruh Beli Sabu-sabu Sejak April