Grid.ID – Jumlah gaji sopir Nia Ramadhani terkuak. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah tiga kali mengikuti sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada sidang beragendakan keterangan terdakwa, sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto juga dihadirkan di hadapan majelis hakim. Saat mendapat kesempatan untuk memberikan keterangannya, Zen ditanya oleh hakim ketua, Muhammad Damis, soal gaji yang diterimanya sebagai sopir pribadi dari Nia Ramadhani. Zen juga mengaku telah bekerja dengan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie selama 20 tahun. "Rp 9 juta. Rp 8 sampai 9 juta," jawab Zen Vivanto dalam sidang, Kamis, (16/12/2021). Selain itu, Zen dalam keterangannya juga disuruh untuk membeli sabu-sabu apabila Nia Ramadhani Ingin mengonsumsi barang haram tersebut. Namun, Zen mengungkapkan, Nia Ramadhani pertama kali meminta untuk dicarikan obat dengan kandungan zat metafetamin pada April 2021.
Ia lantas membeli sabu-sabu dari seseorang bernama Rio di daerah Kebon Kacang, Jakarta Pusat. "Saya beli di Kebon Kacang daerah Thamrin City. Yang jual Rio, sekarang tidak tahu di mana. Dari ibu Nia (uangnya)," jelas Zen. Sejak April sampai 7 Juli 2021, sejak ditangkap di rumah sang majikan, Zen mengatakan sudah tiga sampai empat kali diminta membeli sabu-sabu. Jumlahnya 1 gram sepaket dengan alat hisapnya. "Dalam empat bulan (April hingga tertangkap) tiga sampai empat kali (beli sabu-sabu) jumlah sama," ujar Zen. Zen mengaku, efek dari penggunaan narkoba itu membuatnya tidak mengantuk. "Dua sampai tiga kali hisap seperti merokok, enggak ngantuk lagi, (alasan) pengin coba (sabu)," tutup Zen Vivanto.
Nia Ramadhani menyesal Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menyesal telah mengonsumsi sabu-sabu. Mereka menyadari yang dilakukannya itu sebuah kesalahan. "Setelah ini saya menyesal, saya menyadari bahwa yang saya lakukan itu salah dan saya tidak butuh lagi," ucap Nia Ramadhani. "Alhamdulillah ini merupakan blessing in disguise, dimana terjadi sesuatu yang berat memang kepada kami," ujar Ardi Bakrie. Selanjutnya, PN Jakarta Pusat mengagendakan sidang ketiga terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (23/12/2021). Hal tersebut diungkapkan oleh hakim ketua sidang, Muhammad Damis saat menutup sidang. "Pada hari Kamis 23 Desember 2021 pukul 10.00 dengan agenda tuntutan pidana," kata Hakim Ketua Muhammad Damis menutup persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (17/12/2021). Kuasa hukum ketiga terdakwa, Wa Ode Nur Zainab berujar selama tiga kali menjalani persidangan kliennya itu mengakui sebagai pengguna sehingga harus direhabilitasi.
"Tinggal tuntutan Jaksa Penuntut Umum pekan depan. Jadi sepanjang sidang teman-teman sudah melihat langsung, beliau bertiga ini kan pengguna," ujar Wa Ode. Diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto, didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu. Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
(*) Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Terkuak Gaji Sopir Nia Ramadhani Setelah Kerja 20 Tahun, Kerap Disuruh Beli Sabu-sabu Sejak April