Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Libur Natal 2021 dan Tahun baru 2022 akan segera tiba.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan perjalanan transportasi darat selama libur Natal 2021 dan tahun Baru 2022 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 109 Tahun 2021.
Bagi kamu yang hendak melakukan perjalanan darat semasa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, simak penjelasannya berikut ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menegaskan bahwa setiap masyarakat yang hendak melakukan perjalanan darat di masa libur Nataru 2021 maka diwajibkan untuk sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap.
Para pelaku perjalanan juga diminta untuk membawa keterangan hasil tes antigen negatif yang sampelnya diambil kurang dari 1x24 jam.
Jika pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun, maka wajib menyertakan tes RT-PCR bukan Antigen yang sampelnya diambil sekurang-kurangnya 3x24 jam.
Syarat ini akan dibebaskan untuk masyarakat yang hendak bepergian ke wilayah aglomerasi.